Kepala Desa Dadapan Hadiri Sosialisasi ketentuan di bidang Cukai CBHCHT tahun 2025
- Jun 20, 2025
- Riham
Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, Hotel Gajah Mada Lumajang menjadi tempat di selenggarakannya sosialisasi penting mengenai ketentuan cukai dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Dadapan Ibu Kenik, Camat Gucialit, Kepala Desa se-Kecamatan Gucialit, tokoh masyarakat, serta para pedagang rokok dari wilayah tersebut.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Dalam sambutannya, bapak Paiman dari bea cukai probolinggo menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengidentifikasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan dari segi pendapatan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terstandarisasi.
Kepala Desa Dadapan, Ibu Kenik, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Beliau mengajak para pedagang rokok di desanya untuk selalu memastikan bahwa produk yang mereka jual telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki pita cukai resmi.
Sebagai bagian dari edukasi, peserta sosialisasi diberikan informasi mengenai cara membedakan rokok legal dan ilegal, serta dampak negatif dari peredaran rokok ilegal terhadap ekonomi dan kesehatan. Selain itu, mereka juga diajak untuk aktif melaporkan temuan rokok ilegal kepada pihak berwenang melalui saluran yang telah disediakan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan manfaat dari dana cukai dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
KIM Mujoati selalu di hati