MONITORING DAN EVALUASI KINERJA PEMERINTAH DESA DADAPAN TAHUN 2024.

  • Jun 01, 2024
  • Riham

Berdasarkan pada Peraturan Bupati No 59 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pada Hari Rabu, 29 Mei 2024 telah di laksanakan Monitoring dan evaluasi Progres Penyelenggaraan Pemerintah Desa di desa Dadapan triwulan ke 1 oleh tim dari kecamatan yang terdiri atas Kasi Pelayanan, Kasi Pemberdayaan,Kasi Pemerintahan,Kasubbag Umum, Korcam TPD ( Tenaga Pendamping Desa , dan TPP ( Tenaga Pendamping Profesional ) Kecamatan Gucialit , Kegiatan monev ini di bagi menjadi 2 tim yang mana tim 1 memonitoring dan mengevaluasi administrasi yang ada di desa sedangkan tim ke 2 memonitoring dan mengevaluasi kegiatan fisik yang ada di desa.
Dalam kunjungan kali ini tim monitoring memberikan arahan kepada semua perangkat desa Dadapan agar semua kegiatan pengelolaan keuangan yang ada didesa bisa sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya Bapak Muhtar selaku salah satu Tim monitoring kecamatan Gucialit memberikan evaluasi dan pembinaan terkait administrasi yang ada di Desa  beliau mengatakan perencanaan yang baik tanpa di dukung administrasi yang baik akan menimbulkan dampak yang kurang baik nantinya sehingga akan menimbulkan permasalahan baru.

Sementara itu sekretaris Desa Dadapan Bapak Suyitno mengucapkan terima kasih kepada semua Tim monitoring dari kecamatan Gucialit, dan akan menjadikan hasil  evaluasi tim meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa Dadapan. Sehingga ke depan Desa Dadapan menjadi Desa yang berdaya dan maju di semua segala bidang.

Sekian berita hari ini KIM MUJOATI selalu di hati.